Kubu Nikita Mirzani Minta Persidangan Melawan Dito Mahendra Senin Depan Digelar Tatap Muka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022) mendatang.
Terkait agenda persidangan itu, kuasa hukum Nikita meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menggelar sidang tersebut secara langsung.
"Saya minta sidang digelar secara langsung. Karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, Fahmi menyebut kliennya sudah sangat siap apabila bertemu Dito Mahendra selaku pelapor di persidangan. "(Prinsipal) wajib hadir kalau sidang itu. Bukan dipertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir dipersidangan," ujarnya.
Fahmi juga meminta persidangan kliennya berlangsung siang hari. Sebab, dia khawatir sidang terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan karena perjalanan dari Jakarta menuju Serang cukup lama.
"Sidang jam 10.00 WIB ke ataslah ya, karena dari Jakarta cukup jauh, mungkin jam 11.00 WIB. Saya minta sidangnya agak siang karena perjalanan dari Jakarta dua jam, nanti khawatir terlambat dengan harapan tidak ada yang terlambat," kata sang pengacara.
Terkait agenda persidangan itu, kuasa hukum Nikita meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menggelar sidang tersebut secara langsung.
"Saya minta sidang digelar secara langsung. Karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, Fahmi menyebut kliennya sudah sangat siap apabila bertemu Dito Mahendra selaku pelapor di persidangan. "(Prinsipal) wajib hadir kalau sidang itu. Bukan dipertemukan, mau tidak mau diwajibkan hadir dipersidangan," ujarnya.
Fahmi juga meminta persidangan kliennya berlangsung siang hari. Sebab, dia khawatir sidang terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan karena perjalanan dari Jakarta menuju Serang cukup lama.
"Sidang jam 10.00 WIB ke ataslah ya, karena dari Jakarta cukup jauh, mungkin jam 11.00 WIB. Saya minta sidangnya agak siang karena perjalanan dari Jakarta dua jam, nanti khawatir terlambat dengan harapan tidak ada yang terlambat," kata sang pengacara.
(tsa)